Carding, salah satu jenis cyber crime yang 
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang 
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam 
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung 
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil 
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para 
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. 
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka 
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini 
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam 
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena 
pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan 
di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan 
dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang 
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan 
penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi 
bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.